Kompas.com/Laila Rahmawati
Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel.
Kamis, 9 Oktober 2014 | 12:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Habib Novel, salah satu koordinator unjuk rasa
oleh Front Pembela Islam (FPI) yang berakhir rusuh di Gedung DPRD DKI
Jakarta, terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Habib Novel terjerat
3 pasal sekaligus.
"Ancamannya 5 sampai 8 tahun penjara," ujar Kepala Polda Metro Jaya
Inspektur Jendral (Pol) Unggung Cahyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis
(9/10/2014).
Habib Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara
bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Koordinator
aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Balaikota dan
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Habib Novel, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu
(8/10/2014) sore. Sebelumnya, Novel sudah masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO). Habib Novel beserta empat kuasa hukumnya tiba di
Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2014) sore.
Total waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Novel berlangsung
lebih kurang 9 jam. Habib Novel diperiksa tim penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga Kamis (9/10/2014) sekitar
pukul 01.30 dan masih dilanjutkan pagi ini.
Home »
» Habib Novel Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Habib Novel Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Posted by Sky Islamic News
Posted on 01.41
with No comments


0 komentar:
Posting Komentar