Test Footer

Test Footer 2

Home » » Habib Novel Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Habib Novel Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Kompas.com/Laila Rahmawati
Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel.

Kamis, 9 Oktober 2014 | 12:34 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Habib Novel, salah satu koordinator unjuk rasa oleh Front Pembela Islam (FPI) yang berakhir rusuh di Gedung DPRD DKI Jakarta, terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Habib Novel terjerat 3 pasal sekaligus.

"Ancamannya 5 sampai 8 tahun penjara," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral (Pol) Unggung Cahyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).

Habib Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Koordinator aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Habib Novel, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/10/2014) sore. Sebelumnya, Novel sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Habib Novel beserta empat kuasa hukumnya tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2014) sore.

Total waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Novel berlangsung lebih kurang 9 jam. Habib Novel diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 01.30 dan masih dilanjutkan pagi ini.

0 komentar:

Posting Komentar