Di zaman sekarang, semakin banyak wanita
yang mencukur alis, menipiskannya hingga bisa dibentuk sedemikian rupa.
“Biar lebih cantik,” alasannya. Bagaimana hukum mencukur alis?
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat wanita yang
menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya,
wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita
yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud; shahih)
Setelah meriwayatkan hadits nomor 3639 tersebut, Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya.
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam
(Halal dan Haram dalam Islam) mengatakan: “Di antara tindakan
berlebihan dalam berhias yang diharamkan Islam ialah menghilangkan
(mencukur) alis agar tinggi atau rata, padahal Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta
dicukur alisnya. Lebih haram lagi jika mencukur alis itu menjadi simbol
bagi wanita tuna susila.”
Al Qardhawi juga mengemukakan pendapat
ulama mazhab Hanbali dan Imam Nawawi. Bahwa menurut sebagian ulama
Hanbali, diperbolehkan mencukur rambut dahi, memberinya warna (make up)
merah, serta mengukir dan memperuncing ujung matanya dengan seizin
suaminya. Ulama Hanbali beralasan, hal tersebut termasuk berhias.
Namun, Imam Nawawi tegas menolaknya dan
juga pendapat Abu Dawud di atas. Menurut Imam Nawawi, mencukur rambut
dahi termasuk perbuatan mencukur alis yang diharamkan.
Syaikh Utsaimin dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam
(Halal dan Haram dalam Islam) mengatakan: “Menipiskan bulu alis jika
dilakukan dengan mencabutnya maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa
besar karena termasuk perbuatan namsh, yang dilaknat oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dilakukan dengan
menggunting atau mencukur, maka dianggap makruh oleh sebagian ulama dan
dinilai haram oleh ulama lainnya karena termasuk kategori namsh. Menurut ulama yang mengharamkan ini, namsh bersifat umum mencakup seluruh tindakan mengubah rambut di wajah.”
Lalu Syaikh Utsaimin menyimpulkan
pendapatnya, bahwa meskipun sebagian ulama menyatakan boleh atau makruh
menipiskan bulu alis dengan cara mencukur atau menggunting, seorang
muslimah seyogyanya tidak melakukannya kecuali jika bulu alis tersebut
terlalu panjang melebihi area alis hingga menjulur ke mata dan
mengganggu pandangan. “Maka tidak masalah mencukur bulu yang menjuntai
tersebut,” pungkas Syaikh Ustaimin.
Demikianlah penjelasan para ulama mengenai hukum mencukur alis.
Jika menipiskannya dengan dicabut, maka jumhur ulama mengharamkannya.
Jika menipiskannya dengan menggunting atau mencukur, hukumnya adalah
makruh. Para muslimah disarankan untuk tidak melakukan hal itu kecuali
jika bulu alisnya menjuntai hinga ke mata dan mengganggu pandangan.


0 komentar:
Posting Komentar